
KONAWESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (1/7/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri oleh jajaran eksekutif dan legislatif daerah. Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya membuka secara langsung jalannya sidang, sementara Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan untuk menyampaikan laporan resmi pemerintah.
Dalam sambutannya, Sekda Ferdinand Sapaan menegaskan bahwa penyampaian LKPJ APBD merupakan amanat regulasi dalam tata kelola keuangan daerah. Ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Ferdinand juga menyampaikan, Kabupaten Konawe kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Prestasi ini menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut yang diraih sejak beberapa tahun terakhir.
“Ini adalah predikat terbaik dan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. WTP bukan sekadar simbol, tetapi cerminan nyata dari kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak. Penghargaan ini kita persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Selanjutnya Ferdinand Sapaan memaparkan rincian anggaran pembangunan daerah tahun 2024 yang tertuang dalam RAPERDA, yang pertama terkat Pendapatan Daerah mencapai Rp1.842.636.724.950,0 rupiah atau 99,48 persen dari target dalam APBD Perubahan tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp1.852.319.755.611 Realisasi pendapatan tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp190.160.004.601 atau 11,05 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp1.759.937.894.353 dari total anggaran Rp1.827.060.490.629. Angka ini juga menunjukkan peningkatan sebesar Rp94.053.819.193 dibanding tahun 2023.
Adapun realisasi pembiayaan daerah tahun 2024 sebesar Rp10.382.395.885,17 rupiah atau 99,6 persen dari total anggaran pembiayaan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp10.424.116.718.0 rupiah Seluruh rincian data tersebut telah diperiksa oleh BPK RI dan dituangkan dalam dokumen Raperda yang diserahkan pada forum paripurna.
“Ini merupakan hasil kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe selama satu tahun anggaran yang telah melalui proses audit oleh BPK RI,” kata Ferdinand.

Selain menyampaikan laporan keuangan, Sekda Konawe juga menyampaikan sejumlah rekomendasi dari BPK RI terkait penyusunan dan penetapan APBD tahun 2025. Ia mengingatkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun anggaran berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan mengacu pada hasil evaluasi dan rapat bersama.
Menutup sambutannya, Ferdinand kembali menegaskan bahwa opini WTP harus dijadikan motivasi untuk terus memperkuat sistem informasi dan manajemen keuangan daerah.
“Opini ini bukan akhir, tapi awal dari perjalanan panjang menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kita semua harus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mempertahankan capaian ini,” tegasnya.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar