Gerak Senyap Tim URC Polres Konawe Berbuah Hasil, Dua Motor Curanmor Ditemukan

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Sep 2026 02:48 69 Admin KS

KONAWESATU.COM | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (25), warga Kecamatan Unaaha, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.40 WITA di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kelurahan Arombu pada 10 Agustus 2026, sedangkan kasus kedua terjadi di Kelurahan Puunaaha pada 31 Agustus 2026.

Dalam kasus di Kelurahan Puunaaha, sepeda motor korban diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang. Saat itu, korban berada di dalam rumah dan sempat keluar untuk membuang kulit pisang.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Ketika keluar untuk mengecek, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Sementara itu, kasus di Kelurahan Arombu terjadi ketika korban menghadiri sebuah pesta dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga. Setelah acara selesai, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mencari keberadaan barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IS. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Puunaaha pada Senin dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IS mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian tersebut.

Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, IS mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kunci kontak masih terpasang pada kendaraan yang sedang diparkir.

Sedangkan dalam kasus di Kelurahan Arombu, IS mengaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir, kemudian membongkar bagian kunci kontak. Kendaraan tersebut selanjutnya hendak dibawa ke Kolaka.

Namun, dalam perjalanan sepeda motor mengalami kerusakan. Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 4987 LH dan DT 5381 GA.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana.

“Tim URC Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe,” kata Jefri.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Warga juga diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau.

Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti respons cepat Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA