Tiga Ruang Kelas SDN 1 Torotambi Direvitalisasi, Ditargetkan Rampung 150 Hari

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 10:38 23 Admin KS

KONAWESATU.COM | Revitalisasi tiga Ruang Kegiatan Belajar (RKB) di SDN 1 Torotambi, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai dikerjakan.

Pekerjaan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 150 hari kalender. Revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi fisik bangunan sekaligus meningkatkan kelayakan sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar.

Pantauan KONAWESATU.COM di lokasi, para pekerja telah memulai pekerjaan dengan membongkar bagian atap gedung sekolah yang mengalami kerusakan.

Setelah tahap pembongkaran, pekerjaan akan dilanjutkan dengan perbaikan dan penataan bangunan secara menyeluruh sesuai kebutuhan revitalisasi.

Dimulainya pekerjaan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Revitalisasi tiga ruang kelas tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi siswa maupun guru.

“Pekerjaan sudah berlangsung beberapa hari lalu,” ujar salah seorang guru SDN 1 Torotambi.

Menurutnya, bantuan revitalisasi tersebut tidak hanya memperbaiki kondisi sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Bantuan revitalisasi ini bukan hanya memperkuat sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi kami para pendidik untuk mengajar dan bekerja lebih baik guna membentuk karakter serta pendidikan yang lebih baik bagi calon penerus bangsa,” katanya.

Program revitalisasi satuan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan layak.

Untuk diketahui, program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memprioritaskan sekolah yang mengalami kerusakan berat, satuan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan pendidikan menjangkau sekolah yang paling membutuhkan sekaligus mendorong pemerataan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA