Oknum PPPK Paruh Waktu Konawe Diduga Berselingkuh, Berakhir dengan Prosesi Sara Mowea

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 06:53 59 Admin KS

KONAWESATU.COM | Persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang oknum PPPK paruh waktu Pemerintah Kabupaten Konawe berujung pada penyelesaian melalui prosesi hukum adat Sara Mowea di Desa Ambepulu, Senin (31/8/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah perempuan berinisial IN diduga menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial S, yang diketahui bekerja sebagai karyawan PT SLS di Morowali.

Suami IN, berinisial EK, kemudian membawa persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Ambepulu untuk mendapatkan penyelesaian.

Dari pantauan media, penyelesaian secara adat digelar di Balai Desa Ambepulu dan dihadiri Kepala Desa Ambepulu Erliyanti, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Dalam prosesi tersebut, Kepala Desa Ambepulu Erliyanti membacakan surat pernyataan yang memuat pengakuan IN terkait persoalan yang menjadi dasar dilaksanakannya Sara Mowea.

Usai prosesi, EK tampak lebih banyak diam. Saat ditemui, ia tidak memberikan banyak keterangan dan hanya menyebut apa yang terjadi sebagai bagian dari perjalanan hidupnya.

“Sudah garis tangan,” ucap EK singkat.

Kepala Desa Ambepulu Erliyanti yang ditemui di lokasi mengatakan, Prosesi adat itu menjadi titik penyelesaian persoalan yang sebelumnya telah menimbulkan masalah dalam rumah tangga yang dialami oleh warganya.

“Adat Mowea adalah prosesi hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan konflik rumah tangga akibat perselingkuhan atau perzinaan,” jelasnya

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme adat tidak hanya bertujuan mengakhiri persoalan, tetapi juga meredam potensi konflik dan menjaga hubungan sosial antarmasyarakat.

“Saya berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghormati norma dan nilai adat yang berlaku.” Harapnya.

Penyelesaian melalui Sara Mowea pun diharapkan menjadi jalan damai agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA