Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H.

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 01:05 1055 Admin KS

KONAWESATU.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dan petugas amil zakat di seluruh wilayah Konawe, dengan tujuan menyeragamkan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.

Dalam keputusan itu ditegaskan, besaran zakat fitrah di Kabupaten Konawe tahun 2026 adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai, besarannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp34.000 per orang bagi masyarakat yang mengonsumsi beras medium.
  • Rp37.000 per orang bagi masyarakat yang mengonsumsi beras premium.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga beras yang berlaku di pasar-pasar tiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.

Selain zakat fitrah, keputusan itu juga mengatur ketentuan fidiyah, yakni berupa makanan pokok beras sebanyak 7,5 ons (¾ liter) atau apabila diuangkan sebesar Rp10.000 per orang per hari, menyesuaikan kemampuan pihak yang bersangkutan.

Dalam hal pelaksanaan, Amil Zakat Fitrah dan fidiyah meliputi Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan, Tokoh Agama Islam, serta Baznas Kabupaten Konawe.

Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mengangkat Amil Zakat Fitrah di wilayah masing-masing, yang kemudian diverifikasi oleh Camat dan Kepala KUA setempat.

Setiap amil zakat diwajibkan melakukan pencatatan dan registrasi zakat fitrah maupun fidiyah dalam buku zakat yang disediakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.

Adapun ketentuan pendistribusian zakat fitrah adalah:

  • 80 persen disalurkan kepada mustahik seperti fakir, miskin, lanjut usia jompo, dan janda tua.
  • 20 persen dialokasikan untuk amil zakat.

Khusus untuk fidiyah, amil diwajibkan menyetorkannya ke rekening Bank Muamalat Nomor 8250012858 atas nama Baznas Konawe.

Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat malam takbiran menjelang 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan transparan, Kepala KUA, Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta melakukan pengawasan serta melaporkan hasil pelaksanaan zakat fitrah kepada Baznas Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.

Keputusan ini berlaku sejak 25 Februari 2026 di Unaaha, dan diharapkan mampu memastikan penyaluran zakat fitrah tahun ini berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak menerima.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA