Foto Sumber Akun Polres Kolaka TimurKONAWESATU.COM – Aksi pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur bersama Unit Reskrim Polsek Ladongi.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial R (26) dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas. Ia bahkan menunjukkan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro warna biru yang diduga hasil curian.
Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 17.50 Wita di sebuah salon milik saudari Leni di Kelurahan Welala. Saat itu, pelaku melihat ponsel milik korban Bahar (47) tergeletak di atas meja salon. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 14 Pro warna biru kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan sinergi yang kuat antara jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dan Polsek Ladongi dalam menanggapi laporan masyarakat, sekaligus menjadi upaya nyata dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Sumber: Akun Polres Kolaka Timur
Tidak ada komentar