
Konawesatu.com- Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Samaturu. Seorang pemuda berinisial R (24) ditangkap pada Jumat sore, 6 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga.
Penangkapan R dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban berinisial J (42), warga Desa Awa, Kecamatan Samaturu. Dalam laporannya, J mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Fino miliknya pada Jumat siang, sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut keterangan korban, saat itu ia memarkir motornya di depan kios di Desa Lambolemo dengan kunci yang masih tergantung di kendaraan. Tak lama setelah duduk di teras rumah bersama mertua dan adik iparnya, J melihat seorang pria tak dikenal menghampiri kios lalu langsung membawa kabur motornya.
Hasil penyelidikan cepat oleh petugas akhirnya mengarah pada R, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi, R mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial S alias M, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain menangkap R, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi T 5758 PZ — motor milik korban yang dicuri. Tak hanya itu, petugas turut menyita satu unit motor Yamaha MX King tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga digunakan oleh R dan rekannya saat menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Samaturu melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa pelaku R kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir, terutama di area publik, untuk menghindari kejadian serupa.
laporan:Redaksi
Sumber : Akun Kolaka Terkini
Tidak ada komentar