Lolos PPPK Para Kades Harus Siap Tanggalkan Jabatan

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Mar 2025 09:42 912 Admin KS

Konawesatu.com – Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I di Kabupaten Konawe tahun 2024 harus memilih salah satu jabatan. Mereka tidak dapat merangkap jabatan sebagai Kades dan PPPK.

“Menurut pandangan saya, kepala desa harus melepas jabatannya, sebagai kepala desa tidak boleh rangkap jabatan. Kembali lagi pada regulasi dari Pemerintah Pusat,” tegas Syamsul Ibrahim usai menerima massa aksi FKHA pada Rabu (19/03).

blank

Hal ini disampaikan Syamsul Ibrahim menanggapi pertanyaan mengenai status 13 Kades yang lolos seleksi PPPK. Selain 13 Kades yang baru lolos, terdapat 5 Kades lainnya yang sudah berstatus PPPK.

“Tidak mungkin seseorang menerima tunjangan ganda, baik sebagai Kepala Desa maupun PPPK. Harus ada pilihan, apakah tetap menjadi PPPK atau tetap menjabat sebagai Kepala Desa,” tegasnya.

Pernyataan Wakil Bupati ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan aturan yang akan diterapkan bagi 18 Kades yang terindikasi merangkap jabatan. Apakah mereka akan diminta untuk memilih salah satu jabatan atau ada mekanisme khusus yang akan diterapkan?

­Laporan:RedaksiÂ

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA