
KONAWESATU.COM | Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini, Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus menggencarkan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Program ini menyasar lingkungan sekolah dan pemerintah desa sebagai langkah awal membentengi masyarakat dari pengaruh narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Yusran, S.Sos., M.M., mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan sosialisasi di empat sekolah dan lima desa.
“Ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan bekerja sama dengan DPRD Konawe serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, fokus utama kami tetap pada kegiatan lidik dan sidik,” terangnya. Senin 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penyuluhan tersebut tidak hanya berisi materi hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis agar pesan yang disampaikan lebih mudah diterima oleh pelajar dan masyarakat.
“Harapan kami, pelajar dan masyarakat dapat memahami dampak serta ancaman dari penyalahgunaan narkotika, sehingga mampu menjadi benteng pertama dalam pencegahan,” tambahnya.
AKP Yusran juga mengungkapkan bahwa saat ini Polres Konawe telah memetakan sejumlah wilayah yang tergolong zona merah peredaran narkoba, di antaranya Kecamatan Unaaha, Uepai, Pondidaha, Sampara, Morosi, dan Routa.
“Wilayah-wilayah ini menjadi fokus pengawasan kami karena tingkat aktivitas dan mobilitas masyarakatnya cukup tinggi,” jelasnya
Melalui kegiatan penyuluhan dan pemetaan zona rawan tersebut, Polres Konawe berharap angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan serta memperkuat kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan.
Laporan:RedaksiÂ
Tidak ada komentar