PT ST Nickel Resources Tegaskan Operasi Tambang di Konawe Berizin Lengkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Apr 2025 02:36 636 Admin KS

Konawesatu.com – PT ST Nickel Resources menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah berlandaskan hukum yang sah. Perusahaan ini memastikan seluruh izin, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga IUP Khusus Pengangkutan dan Penjualan, sudah dikantongi sesuai regulasi.

Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, menyampaikan pentingnya legalitas sebagai fondasi dalam menjalankan bisnis pertambangan.

“Modal dan perencanaan itu penting, tapi melengkapi semua dokumen legalitas adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan negara,” ujar Jabal Nur kepada wartawan, Sabtu (25/4/2025).

Jabal menegaskan, mustahil bagi perusahaannya untuk menjalankan operasional, termasuk aktivitas hauling di jalan umum, tanpa izin lengkap dari semua jenjang pemerintahan mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Kalau ada kekeliruan seperti kelebihan kapasitas, kami siap memperbaikinya. Tapi jangan sampai kegiatan kami dihalangi, karena itu bisa menghambat investasi yang masuk,” tegasnya.

Menanggapi insiden penahanan aktivitas hauling oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM dan ormas pada Jumat malam, Jabal menyayangkan aksi tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi terbuka, bukan dengan tindakan blokade.

“Kalau ada miskomunikasi, mari kita duduk bersama. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, baik dengan masyarakat maupun lembaga kontrol,” ujarnya

Lebih jauh, Jabal menyoroti kontribusi nyata PT ST Nickel Resources terhadap masyarakat lokal, khususnya di wilayah lingkar tambang Amonggedo dan Pondidaha. Ia menyebut, banyak warga yang kini menggantungkan penghidupannya dari aktivitas perusahaan, mulai dari sopir hingga tenaga kerja tambang

“Kami terbuka menerima kritik dan saran. Kami ingin kegiatan ini berjalan baik, lancar, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutup Jabal.

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA