KONAWESATU.COM | Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bagian Pemerintahan terus mempercepat proses penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sejumlah desa di Kecamatan Padangguni, Abuki dan Asinua.
Acara penetapan dan Penegasan batas wilayah ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, di Desa Garuda, Kecamatan Padangguni, Sabtu (27/09). Hadir pula Camat Padangguni, Camat Abuki, Camat Asinua, serta sejumlah kepala desa dari tiga kecamatan terkait.
Dalam sambutannya, Syamsul Ibrahim menegaskan penetapan batas wilayah adalah langkah penting untuk menata administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, hasil kesepakatan batas desa akan menjadi data base Kabupaten Konawe yang wajib dilaporkan ke provinsi hingga pemerintah pusat.
“Hal ini sudah berlarut-larut. Harapan kami dengan duduk bersama, kita bisa tentukan batas wilayah agar administrasi pemerintahan berjalan baik dan benar,” tegas Syamsul.
Sementara itu, Indrawan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Konawe mengungkapkan, program ini adalah agenda prioritas Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus bagian dari percepatan program nasional.
“Saat ini baru 50 desa punya Peraturan Bupati (Perbup) definitif. Sekitar 100 desa lagi masuk tahap pengusulan. Tapi masih ada seratusan desa dan kelurahan yang belum punya kesepakatan batas wilayah,” jelasnya.
Indrawan menambahkan, desa-desa yang diundang kali ini memang yang belum memiliki kesepakatan. Selanjutnya, hasil berita acara akan ditindaklanjuti menjadi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub).
“Kalau sudah ada kesepakatan batas wilayah, dalam sebulan bisa langsung kita ajukan ke bupati untuk ditandatangani,” tutupnya.
Langkah percepatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib serta akurat di Kabupaten Konawe.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar