Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 09:02 637 Admin KS

Konawesatu.com- Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang berharga hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dipimpin oleh AIPDA Rudi Suhendra, S.H., penangkapan ini dilakukan berdasarkan petunjuk langsung dari Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM. Pelaku berinisial AH  berhasil dibekuk pada Selasa sore, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Kancil, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AH mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik warga berinisial AS (36) di Jalan Usman Rencong No. 3, Kelurahan Lamokato.

Kejadian tersebut berlangsung pada pagi harinya, sekitar pukul 07.30 WITA, saat korban baru saja memarkir motornya di depan rumah untuk kemudian masuk memanggil anaknya yang hendak diantar ke sekolah.

Naas, saat kembali keluar, motor Yamaha Aerox berwarna perak dengan nomor polisi DT 6468 DV itu telah raib. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp34 juta.

Tak berhenti di situ, AH juga mengaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lainnya. Ia tercatat pernah melakukan pencurian telepon genggam di Jalan Alam Mekongga, serta mencuri uang tunai dari Hotel Bidara. Aksi pencurian di hotel tersebut bahkan terekam kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku mengenakan sweater hitam bercorak putih dan topi. Dalam insiden itu, korban kehilangan uang sekitar Rp500 ribu.

Lebih lanjut, pelaku juga diketahui mencuri dua unit handphone pada Senin, 9 Juni 2025, di sebuah kios di depan Toko Siski, Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato. Lagi-lagi, kamera pengawas mengabadikan wajah AH dengan sweater yang sama.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Kolaka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan aksi kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha.

Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas daerah, mengingat ia juga mengakui sempat beraksi hingga ke Kota Kendari.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.

Laporan:Redaksi

Sumber : Akun Kolaka Terkini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA