Terungkap! PT ST Nickel Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin Resmi

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Mei 2025 00:47 1063 Admin KS

Konawesatu.com- Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT ST Nickel Resources menuai sorotan tajam. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pengangkutan material ore nikel menggunakan dump truck enam roda melewati jalan nasional menuju Pelabuhan Jetty PT TAS di Kota Kendari sebelum izin resmi dikeluarkan.

Dugaan pelanggaran mencuat setelah diketahui bahwa pengangkutan dilakukan pada pertengahan Maret 2025 selama dua malam berturut-turut—sebelum izin penggunaan jalan nasional diterbitkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra pada 21 April 2025.

blank

Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, membenarkan adanya aktivitas tersebut. “Benar, pada pertengahan bulan Maret, bertepatan dengan bulan puasa, ada pengangkutan ore nikel ke Pelabuhan Jetty PT TAS yang dilakukan selama dua malam berturut-turut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).

Tak hanya itu, Jabal juga mengungkapkan bahwa pada 24 April, perusahaan kembali melakukan pengangkutan dengan 131 unit truk dalam satu malam. Padahal, izin resmi dari BPJN Sultra hanya memperbolehkan maksimal 50 ritase per malam.

Praktik ini memicu tudingan adanya kongkalikong—kerjasama ilegal yang merugikan negara dan merusak infrastruktur jalan. Penggunaan jalan nasional tanpa izin resmi dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua GERAK Sultra, Mursalim, SE., MM, menyoroti pelanggaran lain yang lebih serius. Ia mengungkap bahwa truk yang digunakan oleh PT ST Nickel Resources memuat ore nikel dengan berat antara 14.450 hingga 15.700 ton, jauh melampaui batas maksimal muatan kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, yakni 8 ton.

“Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan mempercepat kerusakan jalan nasional,” tegas Mursalim.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran ini. “Penegakan hukum yang kuat dan sanksi yang lebih berat sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera,” pungkasnya.

Laporan:RedaksiÂ

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA