
Konawesatu.com- Skandal baru mencuat dari aktivitas tambang milik PT ST Nickel Resources di Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini diduga menyuap sejumlah pihak demi melancarkan pengangkutan ore nikel melalui jalan nasional, meski belum mengantongi izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Informasi yang beredar menyebutkan, dana senilai Rp 100 hingga Rp 200 juta digelontorkan oleh pihak internal perusahaan. Tujuannya? Untuk membungkam kritik dari Oknum aparat penegak hukum (APH), LSM, hingga wartawan.
Menurut sumber internal perusahaan yang identitasnya dirahasiakan, dana tersebut disalurkan melalui dua oknum AS dan MN yang disebut tidak termasuk dalam struktur resmi manajemen PT ST Nickel.
“Uang Rp 100 sampai Rp 200 juta sudah diserahkan. Tujuannya jelas, agar aktivitas di lapangan tidak diganggu baik oleh aparat, demonstrasi LSM, maupun pemberitaan media,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Humas PT ST Nickel, Jabal Nur. Ia mengaku telah mendengar kabar soal aliran dana tersebut.
“Informasi yang saya terima memang seperti itu, mereka mengambil dana sekitar Rp 200 juta dari internal perusahaan. Katanya untuk pengamanan agar tidak ada gangguan terhadap aktivitas lapangan,” ujar Jabal, Senin (5/5/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Gerak Sultra, Mursalim, SE., MM, mendesak agar skandal ini dibuka secara transparan. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke DPRD Konawe.
“Kami sudah serahkan laporan resmi. Semua dugaan pelanggaran, termasuk aliran dana ‘pengamanan’ ini, harus dibuka di forum publik. Tak boleh ada yang ditutupi,” tegas Mursalin.
Ia juga mendesak BPJN Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel melalui jalan nasional. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kepatuhan perusahaan wajib dilakukan demi menjaga integritas hukum dan keselamatan jalan nasional.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar