
KONAWESATU.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe bergerak cepat merespons aduan dan aksi protes warga terkait aktivitas usaha ayam potong di kawasan sekitar STQ Unaaha. Selain diduga tidak mengantongi izin, usaha tersebut diduga kuat membuang limbah operasionalnya secara sembarangan ke saluran drainase.
​Kepala DLH Kabupaten Konawe, Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi usai menerima aspirasi dari kelompok masyarakat.
​Dari hasil peninjauan lapangan, petugas menemukan fakta bahwa limbah pemotongan ayam dibuang langsung ke drainase warga tanpa pengolahan. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mampu menunjukkan dokumen izin lingkungan yang sah.
​”Para massa aksi yang datang berdiskusi mempertanyakan legatitas dan izin lingkungan aktivitas tersebut. Setelah kami mengecek langsung di lapangan, ditemukan limbah ayam potong memang dibuang ke drainase dan pengusaha tidak dapat menunjukkan surat izin,” tegas Syahrul.
​Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Konawe merancang agenda rapat koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas pada kamis mendatang.
” Kita akan adakan rapat dengan beberapa instansi terkait dan tentunya kita akan panggil juga pihak pengusaha ayam potong tersebut.” Ungkapnya.
​Syahrul mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Konawe agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan kelengkapan izin lingkungan demi kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar