Diterpa Isu Penyelewengan, Kades Aopa Buka-bukaan Soal Dana Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 13:03 121 Admin KS

Konawesatu.com | Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Juhardin, angkat bicara membantah keras tudingan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan kondisi riil di lapangan terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sejak tahun 2019 hingga 2025.

Juhardin menegaskan komitmennya terhadap transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran.

“Transparansi dana desa adalah prinsip keterbukaan dan aksesibilitas bagi masyarakat terhadap siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Hal ini sangat krusial untuk menciptakan tata kelola yang baik (good governance), mencegah penyalahgunaan anggaran, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Juhardin, yang akrab disapa, saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, prinsip transparansi inilah yang selalu ia terapkan selama memimpin Desa Aopa dalam tiga periode jabatannya.

“Setiap pembangunan selalu kami publikasikan semua anggarannya agar masyarakat secara langsung dapat melihat berapa anggaran yang dipakai dalam pembangunan tersebut. Tak ada yang kami tutupi selama ini. Semua kami buka ke publik, agar diawasi secara bersama-sama,” tegasnya.

Juhardin juga menekankan bahwa pembangunan di Desa Aopa selalu didasarkan pada kesepakatan bersama melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Keterlibatan warga menjadi prioritas agar pembangunan yang dilakukan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai tuduhan yang dilayangkan oleh Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa tidak berdasar dan menyesatkan. “Pembangunan di Desa Aopa selama saya menjabat semua berjalan dengan baik sesuai porsi anggaran yang ada, dan proses transparansi selalu saya kedepankan,” paparnya.

Menanggapi tuduhan spesifik mengenai dugaan penyelewengan dana untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi dan jagung, Juhardin menjelaskan bahwa item tersebut tidak pernah dibahas dalam Musrembang desa secara resmi, dan memang tidak pernah dianggarkan melalui dana desa.

“Jadi tuduhan mereka itu mengada-ada,” tuturnya.

Juhardin mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) selalu melakukan penindakan jika terbukti ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana desa.

Ia juga merujuk pada peran Inspektorat yang selalu melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan laporan pertanggungjawaban semua perangkat desa, lembaga, serta tim pelaksana kegiatan setiap tahunnya.(**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA