
KONAWESATU.COM | Pemerintah Kabupaten Konawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Tak mau kendur, Pemkab Konawe kembali membidik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, mewakili Bupati Konawe Yusran Akbar, pada Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD ini berlangsung secara serentak bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra. Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses audit yang akan menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia juga berharap capaian positif yang diraih sebelumnya, khususnya opini WTP, dapat terus dipertahankan.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Setiap daerah wajib menyampaikan laporan keuangannya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan. Sehingga hari ini menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Konawe optimistis dapat kembali meraih hasil terbaik dalam pemeriksaan tahun ini.
“Harapannya semua daerah mendapatkan hasil yang baik, sehingga opini BPK menjadi WTP. Semua daerah tentu terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangannya,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Konawe menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mempertahankan prestasi opini terbaik dari BPK RI.
Laporan : RedaksiÂ
Tidak ada komentar