
KONAWESATU.COM | Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan pengelolaan aset negara di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe secara resmi menyerahkan hibah sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan). Keberadaan Rukbasan ini bertujuan sebagai sarana penyimpanan resmi benda sitaan dan barang rampasan negara agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan hibah tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama antara Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, S.H., di ruang rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11)

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar menjelaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemkab terhadap peningkatan sistem hukum di wilayahnya. Ia menegaskan, keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat administrasi benda sitaan dan mempercepat proses hukum sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya Rukbasan di Konawe, proses penanganan barang sitaan negara menjadi lebih efektif dan efisien. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Bupati Yusran.

Sementara itu, Kajari Unaaha, Fachrizal, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Konawe atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, hibah lahan ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses pembangunan Rukbasan yang akan menjadi aset penting dalam menunjang kinerja Kejaksaan.
“Hibah tanah ini merupakan bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat penegakan hukum serta pengelolaan aset negara. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan lahan ini sebaik mungkin sesuai peruntukannya,” ungkap Fachrizal.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, fungsi dan tanggung jawab Rukbasan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini resmi dialihkan ke Kejaksaan. Tujuan utama pengalihan ini adalah meningkatkan efisiensi, mempercepat proses hukum, dan memastikan benda sitaan dapat langsung dikelola oleh lembaga yang menangani perkara.
Bagi daerah yang belum memiliki fasilitas Rukbasan, Kejaksaan melakukan tahapan awal mulai dari penyiapan lahan, penimbunan, hingga pemasangan pagar sementara sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Melalui langkah ini, Kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam membangun infrastruktur hukum di tingkat daerah. Selain memperlancar tugas Kejaksaan, pembangunan Rukbasan juga diharapkan memberi manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan pelayanan hukum yang lebih tertib dan transparan.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Konawe dan Kejari Unaaha menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, pengelolaan aset, dan tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar