
KONAWESATU.COM | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KAP (35) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Abuki. Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di kediamannya dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang disembunyikan di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan di bagian dapur rumah.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y21 berwarna biru dengan casing hitam yang ditemukan di atas tempat tidur, serta dua lembar tisu putih yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang haram tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menerima, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih terus melakukan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan urine dan darah tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, serta gelar perkara.
Polres Konawe juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Redaksi
Tidak ada komentar