KONAWESATU.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Konawe, Jumat (24/10)
Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Keduanya dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur publik di wilayah Konawe.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, S.T.. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., yang mewakili Bupati H. Yusran Akbar, S.T., bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Konawe Yusran Akbar, Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syamsul Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemda Konawe dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Proses pembahasan kedua Raperda ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Syamsul.
Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi pedoman penting agar pengelolaan aset dilakukan secara tertib, efisien, dan berdaya guna. Sementara Raperda Penyerahan PSU memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas publik yang layak dan sesuai standar.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas dedikasi dan kerja keras dalam menuntaskan pembahasan dua Raperda strategis tersebut.
“Implementasi kedua Perda ini nantinya memerlukan sinergi erat antara Pemda, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat. Kita ingin seluruh aset dan fasilitas publik di Kabupaten Konawe dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat. Semua ini bagian dari semangat Konawe Bersahaja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menilai, pengesahan dua Raperda ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memperbaiki manajemen aset sekaligus memastikan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif, disaksikan oleh seluruh anggota dewan dan para kepala OPD yang hadir.
Momentum tersebut menegaskan komitmen DPRD dan Pemda Konawe untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan visi Konawe Bersahaja, Bersih, Sejahtera, dan Berdaya Saing.
LAPORAN:REDAKSI
Tidak ada komentar