Puluhan Guru di Konawe Terima Tunjangan Khusus Tahun 2025, Skema Dacil Resmi Dihapus

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 07:55 629 Admin KS

KONAWESATU.COM – Sebanyak 94 guru di Kabupaten Konawe dipastikan menerima tunjangan khusus pada tahun 2025. Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang mengabdi di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah khusus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Asran Lasahari, saat dikonfirmasi awak media.

Tahun ini, guru penerima tunjangan khusus tersebar di 11 sekolah yang berada di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Latoma (2 sekolah), Asinua (1 sekolah), Routa (3 sekolah), Soropia (2 sekolah), Wawotobi (1 sekolah), dan Wonggeduku (2 sekolah).

Asran menjelaskan bahwa tunjangan khusus merupakan skema pengganti dari tunjangan guru daerah terpencil (Dacil) yang sudah tidak diberlakukan sejak tahun 2017. Semua proses penetapan penerima ditentukan langsung oleh pusat.

“Tunjangan Dacil sudah tidak ada lagi. Yang berlaku sekarang adalah tunjangan khusus, dan penerimanya ditentukan oleh pusat berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Haldin Syukur, staf bidang GTK Dikbud Konawe, menambahkan bahwa saat ini hanya ada tiga jenis tunjangan yang berlaku bagi guru, yaitu tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan guru (Tamsil), dan tunjangan khusus.

Menurut Haldin, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe hanya berperan dalam melakukan verifikasi data melalui aplikasi Aneka Tunjangan yang diberikan, dimana didalamnya sudah tertera daftar sekolah serta nama guru pengajar di wilayah Dasus dan kita hanya melakukan verifikasi kebenaran data guru, benar tidak yang bersangkutan tercatat sebagai pendidik disekolah tersebut.

Setelah diverifikasi, data tersebut diusulkan kembali kementerian yang kemudian pihak Kementerian menerbitkan SK dan memproses pembayaran langsung ke rekening guru penerima.” Terangnya

Haldin juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 terjadi penurunan jumlah penerima tunjangan khusus di Konawe. Penurunan tersebut disebabkan oleh semakin selektifnya proses penetapan wilayah khusus oleh pemerintah pusat.

Dengan skema tunjangan yang lebih terpusat dan terkontrol ini, diharapkan para guru tetap semangat menjalankan tugas, khususnya di daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur.

Laporan:RedaksiÂ

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA