
Konawesatu.com- Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah pada Rabu (7/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Bapenda Konawe ini menghadirkan peserta dari unsur pemerintah kecamatan, lurah, dan kepala desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait peraturan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, yang mewakili Bupati Yusran Akbar saat membuka kegiatan, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi daerah saat ini adalah rendahnya kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dari 95.921 wajib pajak di Konawe, hanya 33.046 yang taat membayar. Artinya, tingkat kepatuhan baru mencapai 34,45%,” ungkap Ferdinand.
Ia juga menyoroti rendahnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah yang hanya 10,9% berdasarkan data tahun 2024. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan Konawe terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Untuk membangun daerah secara mandiri, PAD harus ditingkatkan. Pajak adalah tulang punggung keuangan daerah yang memungkinkan kita membiayai layanan publik dan pembangunan,” tegasnya.
Ferdinand juga menekankan pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam kepatuhan pajak. Dengan jumlah ASN yang signifikan di Konawe, potensi kontribusi terhadap penerimaan PBB-P2 dinilai sangat besar.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Konawe telah menerbitkan dua instruksi strategis untuk mendukung optimalisasi pajak diantaranya intruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/1 Tahun 2025 tentang penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi pajak dan retribusi.

Dan intruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/2 Tahun 2025 yang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 dan retribusi kebersihan dalam setiap pengurusan administrasi di lingkungan Pemkab Konawe.
“Dengan sistem digital dan kebijakan yang lebih tegas, kami harap efisiensi pemungutan pajak meningkat, sekaligus menumbuhkan budaya disiplin dan akuntabilitas,” tambahnya.
Ferdinand menutup sambutannya dengan harapan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak dapat kembali dalam bentuk pembangunan nyata di desa maupun kota.
“Kita ingin membangun Konawe dari dasar. Kepatuhan terhadap pajak adalah kunci untuk mewujudkan visi Konawe Bersahaja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapenda Konawe, serta Keputusan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2025 tentang pembentukan panitia dan pemateri kegiatan.
“Kami berharap peserta sosialisasi memahami regulasi yang ada, sekaligus menjadi agen dalam meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat,” tutup Cici.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe, HK Santoso, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar