Zubair dipercaya memimpin panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Sanggona. Ia didampingi Sudin sebagai wakil ketua, Indriani, ST, sebagai sekretaris, dan Yekun sebagai bendahara. Sementara itu, Hasrul, S.Pd., Darlin, dan Alfirman A. Latif ditetapkan sebagai anggota panitia.KONAWESATU.COM | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menetapkan tujuh orang sebagai panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW). Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu di Desa Sanggona.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BPD Sanggona Nomor 07/BPD-S/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua BPD Sanggona, Sumantri, S.Sos.
Pembentukan panitia itu merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada 23 September 2026. Dalam musyawarah tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu.

Berdasarkan susunan kepanitiaan yang telah ditetapkan, Zubair, SPiĀ dipercaya sebagai ketua panitia, Sudin sebagai wakil ketua, Indriani, ST, sebagai sekretaris, dan Yekun sebagai bendahara.
Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni Hasrul, S.Pd., Darlin, serta Alfirman A. Latif, ditetapkan sebagai anggota panitia. Ketujuh orang tersebut akan bekerja sama dalam mempersiapkan dan melaksanakan setiap tahapan pemilihan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Panitia yang telah dibentuk memiliki tugas merencanakan, mengoordinasikan, serta menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa antarwaktu. Dengan pembagian tugas tersebut, proses persiapan diharapkan dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa kerja panitia berlangsung hingga kepala desa antarwaktu terpilih dilantik atau sampai laporan pertanggungjawaban panitia diterima oleh BPD.
Adapun pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Dengan terbentuknya panitia ini, tahapan persiapan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Sanggona memasuki tahap berikutnya. Pelaksanaan proses selanjutnya tetap perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib.
Laporan:RedaksiĀ
Tidak ada komentar