Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Wawatu Konsel Senilai Rp299 Juta Dilaporkan ke Kejati Sultra

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Okt 2026 06:38 105 Admin KS

KONAWESATU.COM |  Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan pada proyek pembangunan drainase Desa Wawatu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2026, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan langsung oleh Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI). Proyek senilai Rp299.146.764,35 yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan itu dikerjakan oleh penyedia jasa CV Lompi Makmur Raya.

CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil pengamatan awal di lapangan serta dokumentasi visual yang menunjukkan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu diverifikasi dan diuji secara teknis.

“Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pasangan batu, hasil finishing drainase, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga metode pengadukan material yang diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen,” ujar Indra Dapa Saranani dalam keterangannya di Kendari.

Desak Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Kontrak

Atas temuan tersebut, EIMPI mendesak penyidik Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak kontraktor pelaksana (CV Lompi Makmur Raya), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawas lapangan proyek.

Indra menegaskan, Kejati Sultra perlu mencocokkan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta realisasi anggaran dengan kondisi fisik riil di lapangan.

“Pemeriksaan juga harus mencakup fungsi dan tanggung jawab pengawasan. Kami ingin memastikan penggunaan APBD Kabupaten Konawe Selatan benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, Indra menjelaskan bahwa penggunaan metode pengadukan manual tidak serta-merta menjadi bentuk pelanggaran hukum. Namun, ketepatan metode kerja, kualitas mortar, dimensi konstruksi, hingga mutu pasangan batu tetap wajib diuji berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan teknis, harus ada tindakan korektif. Namun apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada unsur tindak pidana, kami meminta agar diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Indra.

Melalui laporan resmi ini, EIMPI berharap Kejati Sultra dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani aduan masyarakat, demi memastikan infrastruktur publik yang dibangun benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Wawatu.

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA