
Konawesatu.com- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Senin malam, sekitar pukul 22.30 WITA, seorang pria berinisial RM (49) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, atas dugaan kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Setelah memastikan keakuratan informasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap RM tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, ditemukan satu bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 13 sachet plastik bening berisi sabu seberat bruto 4,33 gram. Paket-paket tersebut disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Tak hanya itu, penggeledahan di rumah pelaku juga mengungkap barang bukti tambahan berupa satu unit alat isap (bong) yang disembunyikan di bawah meja kamar tidur, satu sendok takar, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam lengkap dengan SIM card 081313775671 yang ditemukan di atas meja dekat pintu masuk kamar.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam.SIK menyampaikan bahwa RM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan RM dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan pernah kompromi dalam memerangi narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Konawe yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Konawe.
Laporan:RedaksiÂ
Sumber : tribratanewspolreskonawe6
Tidak ada komentar