Viral Kedatangan TKA di Kolaka, KSPN Sultra Desak Pemerintah dan Imigrasi Bertindak

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 06:48 189 Admin KS

KONAWESATU.COM | Video yang memperlihatkan kedatangan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di Bandara Kolaka, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Para pekerja asing tersebut diduga akan bekerja di PT IPIP yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Viralnya video tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut menilai keberadaan TKA di perusahaan pertambangan harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di tengah meningkatnya angka pengangguran masyarakat lokal.

Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya atau yang akrab disapa Ilham Killing, mengatakan perusahaan yang beroperasi di daerah seharusnya lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding mendatangkan pekerja asing untuk pekerjaan yang dinilai masih bisa dilakukan masyarakat Indonesia.

“Di tengah kondisi lapangan kerja yang semakin sulit, perusahaan seharusnya memberikan prioritas kepada masyarakat lokal. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” kata Ilham dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait kedatangan para TKA tersebut. Salah satunya mengenai dokumen dan visa yang digunakan saat masuk ke Indonesia.

Ia menyebut pihaknya menemukan dugaan adanya pekerja asing yang menggunakan visa kunjungan atau visa liburan untuk bekerja di kawasan industri.

Selain itu, KSPN Sultra juga mempertanyakan apakah para tenaga kerja asing tersebut benar-benar memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan.

“Kalau hanya bekerja sebagai tenaga kasar, tentu pekerjaan itu sebenarnya bisa dilakukan masyarakat lokal di Kolaka maupun Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Atas dasar itu, KSPN Sultra mendesak pemerintah pusat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di PT IPIP Kolaka.

Mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

KSPN Sultra juga meminta pihak Imigrasi memeriksa legalitas dokumen seluruh TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, organisasi buruh tersebut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut melakukan evaluasi terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

Tidak hanya pemerintah pusat, KSPN Sultra juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta pemerintah daerah setempat untuk ikut mengambil langkah terkait persoalan tersebut.

Ilham mengatakan pihaknya akan terus mengawal isu tenaga kerja asing di Sulawesi Tenggara. Mereka mengaku telah mengirim surat kepada sejumlah kementerian terkait serta DPR RI dan berencana mengajukan permintaan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami ingin persoalan ini benar-benar mendapat perhatian serius karena menyangkut hak tenaga kerja lokal,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT IPIP terkait viralnya video kedatangan TKA tersebut maupun tudingan yang disampaikan KSPN Sultra.

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA