Dituduh Curi Rp10 Juta, Padahal Hanya Pegang Rp 5.000: Kuasa Hukum Sebut Ini Tuntutan Membabibuta

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 03:13 1930 Admin KS

KONAWESATU.COM | Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi, Advokat Ruslan Rahman, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan, angkat bicara lantang menyoroti tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta dan mengabaikan sisi kemanusiaan.

Menurut Ruslan, tuntutan tersebut dinilai “penuh dengan subjektivitas” dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai jaksa telah “merekonstruksi peristiwa dengan asumsi semata tanpa dasar saksi fakta maupun alat bukti yang sah.”

“Delapan bulan itu tuntutan yang membabibuta. Klien kami tertangkap tangan di rumah korban hanya menguasai uang Rp5.000. Itu juga telah diterangkan oleh dua saksi, FT dan Y, yang merupakan pihak korban sendiri,” ujar Ruslan dengan lantang, Selasa (10/12).

Dalam sidang ysng digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, terdakwa disebut mengambil uang sebesar Rp10 juta. Namun, menurut Ruslan, angka tersebut hanyalah asumsi tanpa dasar fakta hukum yang kuat. “Tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa mengambil uang Rp10 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menyoroti kondisi terdakwa yang dinilainya sangat memprihatinkan. Terdakwa disebut berasal dari kalangan tidak mampu, tidak bisa membaca maupun menulis, dan tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

“Klien kami adalah orang lemah, powerless dan homeless. Kondisi sosial dan ekonominya sangat memprihatinkan. Ia bahkan kesulitan memahami proses persidangan karena keterbatasan kognitif,” kata Ruslan.

Ruslan juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah lama mengidap penyakit epilepsi (ayan), yang menurut keterangan keluarga korban, sudah diderita sejak lahir. Selama berada di rumah tahanan, terdakwa sempat beberapa kali mengalami kejang akibat penyakitnya.

“Epilepsi yang dideritanya memicu gejala psikosis pascakejang yang memengaruhi kemampuan berpikir dan daya tangkap. Saat sidang, ia bahkan sempat berhalusinasi dan tidak memahami pertanyaan hakim,” jelas Ruslan.

Dengan mempertimbangkan kondisi medis, sosial, dan psikologis terdakwa, Ruslan menilai tuntutan delapan bulan penjara dari jaksa tidak manusiawi.

“Sangat tidak pantas jika orang dengan kondisi seperti itu dituntut delapan bulan penjara. Ini tuntutan yang membabibuta,” tegasnya.

LBH Penegak Keadilan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam menjatuhkan putusan yang berlandaskan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA