Satlantas Polres Konawe Gencar Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

waktu baca 1 menit
Jumat, 25 Jul 2025 10:57 696 Admin KS

KONAWESATU.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe terus mengintensifkan upaya sosialisasi penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang baliho imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Konawe.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam sosialisasinya, Satlantas Polres Konawe menekankan pentingnya keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik. Sesuai aturan, kendaraan ini hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu seperti perumahan, kawasan wisata, atau area terbatas lainnya dengan batas kecepatan maksimal 25 km/jam.

Selain itu, pengguna sepeda listrik diwajibkan memakai helm serta perlengkapan keselamatan lainnya. Pengguna juga harus berusia minimal 12 tahun dan dilarang mengangkut penumpang.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini sangat penting dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat penyalahgunaan sepeda listrik.

Dengan adanya baliho dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami batasan dan ketentuan penggunaan sepeda listrik sehingga tidak menimbulkan pelanggaran maupun risiko kecelakaan di kemudian hari.

REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA