Andi Tenri Rawe Lasandara, Plt Kepala Disdukcapil Konawe Saat Melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan pihak BLUD dan UPTD Puskesmas se-Kabupaten Konawe.KONAWESATU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe bergerak cepat menindaklanjuti program bantuan duka bagi masyarakat tidak mampu yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
Sebagai bentuk respons konkret, Disdukcapil membentuk grup media sosial yang melibatkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Konawe. Langkah ini dilakukan guna mempercepat pelaporan dan penerbitan akta kematian langsung dari tingkat desa.
“Kami ingin setiap laporan kematian segera diproses, karena akta kematian sangat penting sebagai syarat administrasi bantuan duka,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara yang ditemui diruang kerjanya Senin (14/07).
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan akta kematian menjadi tanggung jawab pihaknya, namun tetap memerlukan surat keterangan kematian dari pemerintah desa maupun Kelurahan sebagai dasar hukum.
“Tidak ada pungutan biaya. Jangan mudah percaya jika ada oknum yang menawarkan jasa percepatan dengan meminta bayaran. Semua layanan kami gratis,” tegas Andi Tenri.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih tertib dan terstruktur, Disdukcapil Konawe juga mengadopsi sistem pelayanan berjenjang dengan kode warna:
Hijau: Untuk layanan data rutin dan normal.
Kuning: Untuk berkas yang tidak mendesak karena membutuhkan verifikasi lanjutan.
Merah: Untuk kondisi darurat seperti warga sakit atau lansia yang harus segera mendapat pelayanan.
Selain sistem warna, layanan di kantor Disdukcapil Konawe kini juga dilengkapi dengan sistem antrian nomor urut, demi memastikan pelayanan berjalan adil, tertib, dan transparan.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, Disdukcapil Konawe berharap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kependudukan yang cepat, gratis, dan tanpa hambatan, terutama dalam masa duka.
LAPORAN:REDAKSI
Tidak ada komentar