Bapenda Konawe Ungkap Penyebab PBB Warga Masih Tercatat Menunggak

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Okt 2026 10:43 230 Admin KS

KONAWESATU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap salah satu penyebab Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) warga masih tercatat menunggak, meski wajib pajak mengaku telah melakukan pembayaran.

Persoalan tersebut diduga terjadi akibat pembayaran pajak secara manual melalui perantara yang tidak menyetorkan uang pembayaran ke tempat pembayaran resmi. Kondisi ini menyebabkan transaksi tidak tercatat dalam sistem administrasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran yang tidak masuk ke sistem dapat membuat tagihan PBB masyarakat tetap tercatat sebagai piutang atau tunggakan.

“Ketika masyarakat membayar secara manual kepada seseorang, tetapi uang yang dibayarkan tidak disetorkan ke tempat pembayaran resmi, maka pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem. Akibatnya, data PBB warga tetap menunjukkan adanya piutang atau tunggakan,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan serupa, Bapenda Konawe mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran PBB melalui kanal resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut penting untuk memastikan transaksi tercatat dengan baik dan memudahkan wajib pajak melakukan pengecekan status pembayaran.

Masyarakat dapat memanfaatkan bank yang ditunjuk pemerintah, gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, serta layanan e-banking yang telah terintegrasi dengan sistem pajak daerah.

“Dengan menggunakan kanal pembayaran resmi, masyarakat dapat memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang benar sehingga status pelunasan lebih mudah ditelusuri,” katanya.

Andi Tendri mengungkapkan, persoalan pembayaran PBB yang tidak tercatat tersebut ternyata tidak hanya dikeluhkan masyarakat. Sejumlah pegawai Bapenda juga mengalami persoalan serupa setelah menyetorkan pembayaran pajak kepada petugas di wilayah domisili masing-masing.

Namun, ketika dilakukan pengecekan pada sistem, pembayaran yang bersangkutan ternyata belum tercatat. Akibatnya, tagihan tetap muncul sebagai tunggakan meskipun wajib pajak mengaku telah menyerahkan uang pembayaran.

“Setelah dicek, ternyata tidak tercantum dalam sistem bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembayaran. Akibatnya, muncul tunggakan dan dikenakan denda satu persen karena pembayaran telah melewati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan,” jelasnya.

Bapenda Konawe mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara bukti pembayaran dan data tagihan dalam sistem agar segera melakukan klarifikasi kepada petugas atau pihak Bapenda. Wajib pajak juga disarankan menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan proses penelusuran transaksi.

Melalui langkah tersebut, Bapenda Konawe berharap pengelolaan PBB-P2 semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan daerah.

Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam melakukan pembayaran pajak serta memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar terhindar dari persoalan administrasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Laporan :Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA