“Jangan anak-anak kita jadi korban, mereka para bandar yang mendapatkan untung,” ujar Aipda Widodo.KONAWESATU.COM | Tiga desa di Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, disebut masuk zona merah peredaran narkoba. Ketiga desa tersebut yakni Desa Mekar Jaya, Desa Alosika, dan Desa Matanggorai.
Informasi tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Abuki, Aipda Widodo, saat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Mekar Jaya, Kamis (15/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Aipda Widodo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan desa. Ia secara khusus meminta para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan serta aktivitas anak-anak dan remaja.

Menurutnya, pengawasan keluarga dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran barang terlarang di wilayah masing-masing.
Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
“Jangan anak-anak kita jadi korban, mereka para bandar yang mendapatkan untung,” ujar Aipda Widodo.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap generasi muda membutuhkan perhatian bersama, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat. Orang tua diharapkan tidak lengah dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat di Kecamatan Padangguni diharapkan semakin meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba demi menjaga keamanan desa serta masa depan generasi muda.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar