
KONAWESATU.COM | Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) resmi melaporkan aktivitas tambang batu ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur. Laporan tersebut telah di masukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Sultra pada Kamis (27/11/2025).
Ketua Umum Laskar sultra, Israwan S.A.P, menegaskan bahwa praktik penambangan batu ilegal di Desa Iwikondo kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur tidak bisa lagi di biarkan, menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi diduga kuat melibatkan beberapa oknum intelektual sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa izin resmi.
“Hari ini kami resmi melaporkan tambang batu ilegal di Desa Iwikondo kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur, ke Ditreskrimsus Polda Sultra, ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat bahkan berpotensi merusak lingkungan” Ungkap Israwan.
Laskar Sultra mendorong Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai praktik penambangan batu di kawasan tersebut sangat beresiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat lingkar tambang ilegal tersebut.
“Ini jelas melanggar hukum. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah di ubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020” Tegasnya.
Israwan merujuk pada pasal 158 UU Minerba,yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus dapat di pidana penjara paling lama 5 Tahun dengan denda maksimal Rp100 Miliar.
Selain itu, pada pasal 109 UU Minerba, di atur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana penjara maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp100 Miliar.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten menyuarakan persoalan lingkungan dan keadilan hukum, Laskar Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak-pihak yag di tetapkan sebagai tersangka. Ini sudah menjadi komitmen moral kami untuk mengawal penegakan hukum di Bumi anoa Sulawesi Tenggara” Tutup Israwan.
Laskar Sultra menilai, jika praktik penambangan batu ilegal tidak segera di tindak maka akan menjadi presentasi buruk bagi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di Sulawesi Tenggara.
Redaksi
Tidak ada komentar