Enam Poin Ultimatum Pemkab Konawe Soal Sengketa Lahan Tawamelewe

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jun 2025 00:14 855 Admin KS

Konawesatu.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik sengketa lahan yang telah lama membayangi Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.

Didampingi pengamanan ketat dari TNI, Polri, dan Satpol PP, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, bersama jajaran Forkopimda turun langsung ke lokasi sengketa, Senin (2/6/2025).

blank

Dalam pertemuan yang berlangsung di tengah ketegangan, pemerintah menyampaikan sejumlah ultimatum yang menjadi sikap resmi dalam menyelesaikan persoalan lahan seluas 908,7 hektare tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Wabup Syamsul menyampaikan enam poin penting yang harus dipatuhi seluruh pihak:

Pertama baik warga yang baru mulai bercocok tanam maupun yang telah lama mengelola lahan, semuanya diwajibkan menghentikan aktivitas. Tenggat waktu pengosongan diberi selama 30 hari ke depan sejak keputusan diumumkan.

blank

Kedua meski sejak lama berstatus status quo, faktanya lahan ini masih dikelola sepihak. Pemerintah menegaskan akan menertibkan seluruh kegiatan ilegal demi menjaga netralitas dan keadilan.

Ketiga semua aktivitas pertanian atau bentuk pengelolaan lain di atas lahan selama masa pengosongan dinyatakan melawan hukum dan akan ditindak tanpa kompromi.

Keemat bagi warga yang telah membangun di atas lahan, diberi waktu 3 hari untuk membongkar secara mandiri. Lewat dari itu, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh pihak berwenang.

Kelima setelah masa pengosongan, hanya mereka yang memiliki sertifikat resmi yang diperbolehkan mengelola kembali lahan tersebut.

blank

Keenam warga yang merasa memiliki hak, namun belum mengantongi legalitas sah, dianjurkan menempuh proses hukum hingga ke tingkat tertinggi.

“Kalau kita terus berdebat di sini, tidak akan selesai. Silakan tempuh jalur hukum kalau ada yang merasa keberatan,” tegas Syamsul di hadapan warga.

Meski tampil tegas, Syamsul Ibrahim juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tawamelewe. Ia menyadari keputusan ini tidak akan memuaskan semua pihak, namun ditegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama dan menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami tidak ingin ada gesekan antarsesama warga Konawe. Semua keputusan ini diambil demi menjaga kedamaian dan keteraturan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi momen penting bagi Pemkab Konawe dalam menata kembali persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber ketegangan. Pemerintah berharap warga bisa memahami dan mematuhi keputusan ini demi terciptanya situasi yang lebih baik dan berkeadilan.(rls)

Laporan:Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA