
KONAWESATU.COM | Ketua Umum DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Ir. Gatot Sugiharto, resmi melantik Dewan Pengurus APRI Kabupaten Konawe dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Algishan, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Konawe,Kompol Hasruddin, SE, ME, Perwira Penghubung (Pabung) Azwar Dinata, SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe, unsur Pemerintah Daerah, Anggota Komisi II DPRD Konawe Kristian Tandabioh, SH, M.AP, dan Rafiq Poseno, ST, tokoh masyarakat H. Abdul Rahim, SH, serta para penambang pasir setempat
Dalam sambutannya, Ketua DPW APRI Sulawesi Tenggara H. Tasman menegaskan bahwa APRI memiliki peran penting dalam menopang dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pertambangan rakyat. Namun, ia juga mengakui bahwa para penambang masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait isu lingkungan, keselamatan kerja, dan sulitnya proses legalitas.

Ia menekankan pentingnya percepatan legalitas pertambangan di Kabupaten Konawe serta perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan tambang rakyat.
“Selama ini kita sering dibenturkan dengan aturan. Di satu sisi kita ingin legal, tapi prosesnya sangat sulit. Sementara pasir merupakan kebutuhan penting yang dibutuhkan setiap hari,” ujar Tasman.
Menurutnya, kehadiran APRI diharapkan mampu menjadi jembatan solusi agar kegiatan pertambangan tetap berjalan, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tasman juga mengungkapkan bahwa di Konawe terdapat sedikitnya 34 kepala keluarga yang telah menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan pasir selama puluhan tahun.
Sementara itu, Ketua Umum DPP APRI, Ir. Gatot Sugiharto, menegaskan pentingnya membangun sistem pertambangan rakyat yang tertib, terorganisir, dan bertanggung jawab. Ia menolak pola penambangan individu tanpa aturan, dan mendorong pembentukan kelembagaan seperti koperasi, CV, atau PT yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat.
“Penambangan tidak boleh lagi dilakukan sendiri-sendiri. Harus berkelompok, berlembaga, agar anggota bukan hanya pekerja, tetapi juga pemilik,” tegasnya.

Konsep ini dinilai mampu menumbuhkan rasa kebersamaan sekaligus tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Gatot juga menyoroti pentingnya pengurusan legalitas, khususnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meski prosesnya kerap memakan waktu, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bentuk itikad baik penambang kepada pemerintah.
Mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Minerba, wilayah yang telah memiliki aktivitas tambang rakyat namun belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan diprioritaskan untuk ditetapkan. Hal ini menjadi peluang bagi Konawe untuk memperoleh kepastian hukum, selama aktivitas penambangan dilakukan secara terorganisir.
Selain itu, penambang juga didorong untuk membentuk kelompok resmi dengan administrasi yang jelas, mulai dari data anggota, lokasi kerja, hingga dokumen pengajuan izin.
“Jika semua tertib dan sesuai prosedur, maka itu menjadi kekuatan bagi penambang rakyat. Tidak ada alasan kuat untuk dilakukan penindakan,” jelasnya.
Meski demikian, ia juga mengakui masih adanya kebingungan di tingkat teknis terkait mekanisme penerbitan IPR, bahkan di kalangan instansi terkait. Karena itu, APRI berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan regulasi.
Ke depan, penambang rakyat Konawe diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa dengan pengelolaan yang terstruktur, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen terhadap lingkungan, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan selaras dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan.
Laporan Redaksi
Tidak ada komentar