KONAWESATU.COM | Pemerintah Kabupaten Konawe terus mempercepat penataan batas wilayah desa dan kelurahan. Hingga saat ini, dari 291 desa dan 57 kelurahan, baru 52 desa yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) batas wilayah definitif. Sekitar 100 desa masih dalam tahap pengusulan, sementara lebih dari 100 desa lainnya belum mencapai kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Indrawan Tobarasi dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Konawe pada kegiatan penandatanganan berita acara penetapan dan penegasan batas wilayah di Desa Garuda. Menurutnya, peta batas wilayah yang belum memiliki Perbup masih bersifat indikatif.
“Penegasan batas desa ini berkonsekuensi pada penetapan peta definitif. Artinya, selain 52 desa tersebut, peta yang dimiliki desa lain masih berupa peta indikatif yang bisa saja disengketakan,” jelas Indrawan.
Ia menegaskan, pemerintah akan menuntaskan Perbub batas wilayah Definitif agar tidak lagi terjadi persoalan kewilayahan, mengingat data yang dikirim ke kabupaten maupun pusat masih berupa data indikatif.
Indrawan mencontohkan, wilayah Unaaha yang masuk kawasan kota sempat mengalami kendala saat Balai Wilayah Sungai (BWS) menyusun perencanaan, karena batas wilayahnya belum jelas.
“Ini yang sementara kita genjot, supaya tidak ada hambatan lagi,” tegasnya.
Adapun percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah ini merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Konawe. Proses penyusunan Perbup biasanya memakan waktu sekitar satu bulan setelah kesepakatan batas desa dicapai, sebelum diajukan ke Bupati dalam bentuk Raperbup untuk ditandatangani.
Laporan:Redaksi
Tidak ada komentar