
KONAWE SATU.COM- Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan signifikan. Mulai 5 Januari 2025, Kabupaten/Kota resmi diberi kewenangan untuk memungut opsen pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap PKB dan BBNKB yang sebelumnya sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Konawe memperoleh bagian sebesar 66 persen dari total penerimaan pajak kendaraan yang dikumpulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Cici Ita Restianty, menjelaskan bahwa target penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp5 miliar.
“Opsen pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang cukup besar. Untuk itu, kami menargetkan Rp5 miliar dari sektor ini,” ujar Cici pada Kamis (31/7/2025).
Dalam rangka mendorong realisasi target tersebut, Bapenda Konawe secara aktif melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan sweeping kendaraan secara rutin bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Konawe dan Jasa Raharja, yang dilakukan setiap bulan.
“Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat mematuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Hingga bulan Juli 2025, realisasi opsen pajak sudah mencapai sekitar Rp3 miliar. Kami optimis, target akan tercapai hingga akhir tahun,” tambahnya.
Cici juga mengimbau masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena kontribusi tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Kami harap kepatuhan ini terus meningkat demi mendukung kemajuan daerah kita bersama,” tutupnya.
Laporan : Redaksi
Tidak ada komentar