JUDICIAL PARDON/PEMAAFAN HAKIM DALAM PROSES ADAT MOWEA

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Jun 2025 11:52 1393 Admin KS

Konawesatu.com- Judicial pardon/pemaafan hakim salah satu intrumen pembaharuan hukum pidana dapat juga di implementasiakan dalam proses hukum adat tolaki seperti sara MOWEA.  ”MOWEA” atau sara mowea dalam bahasa tolaki, terdiri dari dua suku kata sara bermakna aturan sedangkan mowea adalah terlepasnya hubungan perkawinan atau ikatan perkawinan yang mana telah terjadi hubungan yang buruk antara masyarakat adat di sekitarnya, (ejournal ukryansyah).

Proses adat MOWEA melahirkan sebuah kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang mempunyai nilai nilai budaya serta khasanah yang bernuansa kekeluargaan mengandung kebijaksanaan /kearifan lokal sebagai pedoman masyarakat, serta mampu berintegrasi dengan alam sekitar.

Judicial pardon/pemaafan hakim dapat mengakomodir nilai nilai hukum adat yang masih di akui keberadaanya serta masih hidup di tengah tengah masyarakat sebagai hukum tidak tertulis tak terkecuali proses adat sara MOWEA, sara mowea sebagai sarana yang dapat melahirkan harmoni yang menciptakan keseimbangan dengan saling memaafkan, pembebasan tuntutan untuk tidak lagi menengok kebelakang yang secara filosofi memberi maaf atau memafkan menunjukan adanya keiginan untuk hidup damai dengan penuh cinta kasih sehingga kata maaf adalah memulihkan keadaan yang telah rusak akibat adanya kehilafan.

Penulis :
ADV RUSLAN RAHMAN.,SP,.S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA